MAKALAH
PERENCANAAN DAN EVALUASI
PROGRAM
KONSELING
KONSELING
PRANIKAH
UNTUK
MEMENUHI SALAH SATU TUGAS
DOSEN
PENGAMPU : Dika Syahputra, M.Pd

Disusun
o
l
e
h
1. Anika Syahrani : 0102173090
2. Nur Aisyah : 0102173209
3. Rizki Ananda : 0102172073
BIMBINGAN
PENYULUHAN ISLAM
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUMATERA
UTARA
MEDAN
2019/2020
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohiim.
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, inayah, taufik,
dan ilhamnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Makalah ini disusun dalam rangka untuk menyelesaikan tugas dari dosen kami bapak
Dika Syahputra M.Pd selaku pengampu materi Perencanaan dan evaluasi program
konseling . Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk
maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui
masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh
karena itu kami harapkan kepada pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini sehingga dapat terselesaikan, apabila ada kesalahan
dalam penulisan kami mohon maaf. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai kita
semua.
Medan, 08 November 2019
penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR
ISI......................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN :
A. LATAR BELAKANG........................................................................................... 1
B. RUMUSAN MASALAH..................................................................................... 2
C. TUJUAN.............................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN :
A. Pengertian Konseling
Pranikah............................................................................ 3
B.
Faktor Penting Proses Konseling Pranikah........................................................4-5
C. Tujuan Konseling Pranikah................................................................................... 5
D. Asfek Yang Perlu Diasesmen
Dalam KonselingPranikah...................................5-6
E. Prosedur Konseling Pranikah................................................................................. 7
BAB
III PENUTUP :
A. KESIMPULAN
:.................................................................................................... 8
B. SARAN :................................................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Yang membuat
pernikahan bahagia bukan tingkat kecocokan kita dengan pasangan, tetapi
seberapa besar kemampuan dan kesediaan kita untuk mengatasi ketidakcocokan.
Cinta mungkin terlihat ideal, tetapi sesungguhnya pernikahanlah yang
benar-benar aktual. Ketidakjelasan antara yang ideal (apa seharusnya) dan yang
aktual (apa adanya) memang tak pernah berujung. Statistik memperlihatkan
perlunya menemukan kiat menempuh pernikahan yang sukses. Mengajukan pertanyaan
yang tepat kepada pasangan (sebelum menikah) bisa menjadi alternatif solusi
melanggengkan perkawinan yang sehat, serasi dan bahagia.
Banyak pasangan
enggan mengemukakan pertanyaan-pertanyaan penting sebelum mulai menikah karena
ia takut menemukan ketidakcocokan yang bisa jadi menggagalkan rencana
pernikahannya, keterbatasan pengetahuan dan rasa canggung yang ada. Tetapi,
mengetahui hal-hal tersebut sebelum menikah jelas lebih baik daripada harus
mengalami stres setelah menikah. Tiap pasangan biasanya mempunyai banyak alasan
untuk menikah, tapi konflik satu hal saja dapat mengarahkan mereka untuk
bercerai.
Banyak pasangan
yang tidak siap menikah dan mereka tidak diberi kesempatan belajar mengenai
hal-hal yang bisa melanggengkan hubungan rumah tangga mereka, bahkan mereka
juga tidak mengetahui kriteria pasangan yang tepat untuk mereka. Pernikahan
bukan sekedar perencanaan atau seperti gambaran pengantin ideal di televisi dan
di film-film. Saat seseorang mencari pasangan, ia harus menyadari bahwa tidak
ada orang yang sempurna setiap orang pasti mempunyai kesalahan dan kelemahan.
Indahnya pernikahan justru kala menemukan suami atau istri yang dapat menjadi
teman dalam pencarian spiritual, mitra membangun hidup, dan pelipur meskipun
dia mempunyai kelemahan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian konseling pranikah
?
2. Apa saja faktor penting proses
konseling pranikah ?
3. Apa tujuan konseling pranikah
?
4. Bagaimana asfek yang perlu
diasesmen dalam konseling pranikah ?
5. Bagaimana prosedur konseling
pranikah ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian
konseling pranikah
2. Untuk mengetahui faktor
penting proses konseling pranikah
3. Untuk mengetahui tujuan konseling
pranikah
4. Untuk mengetahui asfek yang
perlu diasesmen dalam konseling pranikah
5. Untuk mengetahui prosedur
konseling pranikah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konseling Pranikah
Pranikah berasal dari 2 kata yaitu
“pra” dan “nikah”, “pra” berarti awalan yang bermakna sebelum.[1]
Arti kata nikah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dipersamakan artinya dengan
kawin.[2]
Masa sebelum adanya perjanjian antara laki-laki dan prempuan untuk bersuami istri dengan resmi menurut
Undang-undang perkawinan agama maupun
pemerintah. Menurut Undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974 yang dimaksud
dengan perkawinan yakni ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal.
Konseling pranikah (premarital
counseling) merupakan upaya untuk membantu calon suami dan calon istri oleh
seorang konselor profesional, sehingga mereka dapat berkembang dan mampu
memecahkan masalah yang dihadapinya melalui cara-cara yang menghargai,
toleransi dan dengan komunikasi yang penuh pengertian, sehingga tercapai
motivasi keluarga, perkembangan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh
anggota keluarga. Konseling pranikah ini dianggap penting karena banyak orang
yang merasa salah dalam menetapkan pilihannya, atau mengalami banyak kesulitan
dalam penyesuaian diri dalam kehidupan berkeluarga.[3]
Banyak orang yang terburu-buru
membuat keputusan tanpa mempertimbangkan banyak aspek sehubungan dengan
kehidupan berumah tangga. Konseling keluarga ini diselenggarakan dengan maksud
membantu calon pasangan membuat perencanaan yang matang dengan cara melakukan
asesmen terhadap dirinya yang dikaitkan dengan perkawinan dan kehidupan berumah
tangga. Konseling pranikah merupakan prosedur pelatihan berbasis pengetahuan
dan keterampilan yang menyediakan informasi mengenai pernikahan yang dapat
bermanfaat untuk mempertahankan dan meningkatkan hubungan pasangan yang akan
menikah setelah mereka menikah.
Konseling pranikah juga dikenal
dengan nama program persiapan pernikahan, pendidikan pranikah, konseling
edukatif pranikah, dan terapi pranikah. Konseling pranikah diberikan oleh psikolog
atau konselor pernikahan. Konseling pranikah adalah suatu pola pemberian
bantuan yang ditujukan untuk membantu mahasiswa memahami dan mensikapi konsep
pernikahan dan hidup berkeluarga berdasarkan tugas-tugas perkembangan dan
nilai-nilai keagamaan sebagai rujukan dalam mempersiapkan pernikahan yang
mereka harapkan.
Inti pelayanan konseling pranikah
adalah wawancara konseling, melalui wawancara konseling diharapkan mahasiswa
dapat memperoleh pengetahuan, pemahaman, keterampilan, nilai-nilai dan
keyakinan yang kokoh, serta membantu menangani masalah-masalah yang mengganggu
mereka menuju pernikahan yang diharapkan. Konseling pranikah yang dimaksud,
dirancang dalam sebuah sistem dengan komponen-komponen dari aspek-aspek
konseling yang diidentifikasi secara jelas dan diorganisasikan ke dalam suatu
susunan yang dapat meningkatkan keefektifan dan keefesienan suatu pelayanan.
Konseling pra-nikah memiliki
peranan penting di dalam menciptakan keluarga bahagia. Karena itu dalam
konseling pra-nikah haruslah mencapai tujuan konseling pra-nikah yang hendak
dicapai. Konseling pra nikah sifatnya proses pemberi bantuan yang dilakukan
oleh orang yang ahli dalam bidang mengkonselingi yaitu konselor kepada pasangan
yang membutuhkan bantuan dalam pemecahan masalah yang sedang dihadapi pada
dirinya, pasangannya, dan masalah-masalah yang sedang diahadapi oleh keduanya.
Konseling pranikah biasanya dilaksanakan pada kedua belah pihak yang sedang
mengalami ketidak harmonisan dalam hubungannya. Dalam artian klien disini belum
mampu memecahkan masalahnya dengan sendiri sehingga membutuhkan bantuan kepada
konselor dalam penyelesaian masalah yang sedang diahadapinya.
B. Faktor Penting Proses Konseling Pranikah
Dalam proses konseling pranikah,
konselor perlu menanamkan beberapa faktor penting yang menjadi prasyarat
memasuki perkawinan dan berumah tangga. Faktor-faktor tesebut adalah : Faktor
fiologis dalam perkawinan : Kesehatan pada umumnya, kemampuan mengadakan
hubungan seksual. Faktor ini menjadi penting untuk dipahami pasangan suami
isteri, karena salah satu tujuan perkawinan adalah menjalankan fungsi regenerasi
(meneruskan keturunan keluarga). Pemahaman kondisi masing-masing akan
memudahkan proses adaptasi dalam hal pemenuhan kebutuhan ini.
Faktor psikologis dalam perkawinan
: Kematangan emosi dan pikiran, sikap saling dapat menerima dan memberikan cara
kasih antara suami isteri dan saling pengertian antara suami isteri. Faktor
agama dalam perkawinan, Faktor agama merupakan hal yang penting dalam membangun
keluarga. Perkawinan beda agama akan cenderung lebih tinggi menimbulkan masalah
bila dibandingkan dengan perkawinan seagama. Faktor komunikasi dalam
perkawinan, Komunikasi menjadi hal sentral yang harus diperhatikan oleh
pasangan suami isteri. Membangun komunikasi yang baik menjadi pintu untuk
menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu timbulnya konflik yang lebih besar
dalam keluarga.
C.
Tujuan Konseling Pranikah
Brammer dan Shostrom (1982)
mengemukakan tujuan konseling pranikah adalah membantu partner pranikah (klien)
untuk mencapai pemahaman yang lebih baik tentang dirinya, masing-masing
pasangan dan tuntutan-tuntutan perkawinan[4].
Tujuan tersebut tampaknya yang bersifat jangka pendek, sedangkan yang jangka
panjang sebagaimana yang dikemukakan H.A. Otto (1965), yaitu membantu pasangan
pranikah untuk membangun dasar-dasar yang dibutuhkan untuk kehidupan yang
bahagia dan produktif.
Tujuan konseling pranikah ialah
untuk meningkatkan hubungan sebelum pernikahan sehingga dapat berkembang
menjadi hubungan pernikahan yang stabil dan memuaskan. Konseling pranikah akan
membekali pasangan dengan kesadaran akan masalah potensial yang dapat terjadi setelah
menikah, dan informasi serta sumber daya untuk secara efektif mencegah atau
mengatasi masalah-masalah tersebut hingga pada akhirnya dapat menurunkan
tingkat ketidakbahagiaan dalam pernikahan dan perceraian. Konseling pranikah
juga bermanfaat untuk menjembatani harapan-harapan yang dimiliki oleh pasangan
terhadap pasangannya dan pernikahan yang mereka inginkan yang belum sempat atau
belum bisa dibicarakan sebelumnya dengan dibantu oleh tenaga profesional
psikolog/konselor pernikahan.
D. Asfek Yang Perlu Diasesmen Dalam Konseling
Pranikah
Aspek yang perlu dipahami dan
dilakukan asesmen pada saat konselor jika melakukan konseling pranikah :
1. Riwayat Perkenalan
Konselor perlu mengetahui riwayat
perkenalan pasangan pranikah. Dimana mulai berkenalan, seberapa perkenalan
berlangsung, bagaimana mereka saling mengetahui satu sama lain. Misalnya
pembicaraan tentang nilai, tujuan dan harapannya terhadap hubungan pernikahan,
dan alasan mereka berkeinginan melanjutkan perkenalannya kearah pernikahan.
2. Perbandingan Latar Belakang Pasangan
Keberhasilan membangun keluarga
seringkali dihubungkan dengan latar belakang pasangan. Kesetaraan latar
belakang lebih baik penyesuaian pernikahannya dibanding dengan yang berasal
dari latar belakang yang berbeda. Konselor perlu mengungkapkan latar belakang
pendidikan, budaya keluarga setiap partner dan status sosial ekonominya
sepenuhnya harus dieksplorasi, dan perbedaan agama serta adat istiadat
keluarganya.
3. Sikap Keluarga Keduanya
Sikap keluarga terhadap rencana
pernikahannya, termasuk bagaimana sikap mertua terhadap keluarga dan sanak
keluarga terhadap keluarga nantinya, apakah mereka menyetujui terhadap rencana
pernikahannya, atau memberikan dorongan, dan bahkan memaksakan agar menikah
dengan orang yang disenangi. Sikap keluarga keduanya ini sangat penting
diketahui terutama untuk mempersiapkan pasangan dalam menyikapi masing-masing
keluarga calon pasangannya.[5]
4. Perencanaan Terhadap Pernikahan
Perencanaan terhadap pernikahan
meliputi rumah yang akan ditempati, sistem keuangan keluarga yang hendak
disusun dan apa yang dipersiapkan menjelang pernikahan. Kemampuan pasangan
untuk memperkirakan tanggung jawab keluarga ditunjukkan oleh persiapan dan
perencanaan mereka terhadap pernikahan yang hendak dilaksanakan, oleh karena itu,
perlu dipahami apakah mereka memiliki perencanaan yang cukup realistis atau
tidak.
5. Faktor Psikologis dan Kepribadian
Faktor psikologis dan kepribadian
yang perlu diasesmen adalah sikap mereka terhadap peran seks dan bagaimana
peran yang hendak dijalankan keluarganya nanti, bagaimana perasaan mereka
terhadap dirinya (self image, body image), dan usaha apa yang akan dilakukan
untuk keperluan keluarganya nanti.
6. Sifat Prokreatif
Sikap prokreatif menyangkut sikap
mereka terhadap hubungan seksual dan sikapnya jika memiliki anak. Bagaimana
rencana pengasuhan terhadap anaknya kelak.
7. Kesehatan dan Kondisi Fisik
Hal lain yang sangat penting adalah
perlunya diketahui tentang kesesuaian usia untuk mengukur kematangan emosional
sevara usia kronologis, kesehatan secara fisik dan mentalnya, dan faktor-faktor
genetik.
E.
Prosedur Konseling Pranikah
Konseling pranikah diselenggarakan
sebagaimana konseling perkawinan. Yang menjadi penekanan pada konseling
pranikah ini lebih bersifat antisipatif, yaitu mempersiapkan diri untuk
menetapkan pilihan yang tepat sehubungan dengan rencana pernikahannya. Adapun
prosedur tersebut adalah :
1. Persiapan, tahap yang dilakukan klien menghubungi
konselor.
2. Tahap
keterlibatan (the joining), adalah tahap keterlibatan bersama klien. Pada tahap
ini konselor mulai menerima klien secara isyarat (nonverbal) maupun secara
verbal, merefleksi perasaan, melakukan klarifikasi dan sebagainya.
3. Tahap menyatakan masalah, yaitu menetapkan masalah
yang dihadapi oleh pasangan. Oleh karena itu, harus jelas apa masalahnya, siapa
yang bermasalah, apa indikasinya, apa yang telah terjadi, dan sebagainya.
4. Tahap interaksi, yaitu konselor menetapkan pola
interaksi untuk penyelesaian masalah. Pada tahap ini anggota keluarga
mendapatkan informasi yang diperlukan untuk memahami masalahnya dan konselor
dapat melatih anggota keluarga itu berinteraksi dengan cara-cara yang dapat
diikuti (misalnya pelan, sederhanan, detail, dan jelas) dalam kehidupan mereka.
5.Tahap Konferensi, yaitu tahap untuk meramalkan
keakuratan hipotesis dan memformulasikan langkah-langkah pemecahan. Pada tahap
ini konselor mendesain langsung atau memberi pekerjaan rumah untuk melakukan
atau menerapkan pengubahan ketidak berfungsinya perkawinan.
6. Tahap penentu tujuan, tahap yang dicapai klien
telah mencapai perilaku yang normal, telah memperbaiki cara berkomunikasi,
telah menaikkan self-esteem dan membuat keluarga lebih kohesif.
7. Tahap akhir dan penutup, merupakan kegiatan
mengakhiri hubungan konseling setelah tujuannya tercapai.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pranikah berasal dari 2 kata yaitu
“pra” dan “nikah”, “pra” berarti awalan yang bermakna sebelum. Arti kata nikah
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dipersamakan artinya dengan kawin. Masa
sebelum adanya perjanjian antara laki-laki dan prempuan untuk bersuami istri dengan resmi menurut
Undang-undang perkawinan agama maupun pemerintah
Konseling pranikah (premarital
counseling) merupakan upaya untuk membantu calon suami dan calon istri oleh
seorang konselor profesional, sehingga mereka dapat berkembang dan mampu
memecahkan masalah yang dihadapinya melalui cara-cara yang menghargai,
toleransi dan dengan komunikasi yang penuh pengertian, sehingga tercapai
motivasi keluarga, perkembangan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh
anggota keluarga..
Tujuan konseling pranikah ialah
untuk meningkatkan hubungan sebelum pernikahan sehingga dapat berkembang
menjadi hubungan pernikahan yang stabil dan memuaskan. Konseling pranikah akan
membekali pasangan dengan kesadaran akan masalah potensial yang dapat terjadi
setelah menikah, dan informasi serta sumber daya untuk secara efektif mencegah
atau mengatasi masalah-masalah tersebut hingga pada akhirnya dapat menurunkan
tingkat ketidakbahagiaan dalam pernikahan dan perceraian.
Konseling pranikah juga bermanfaat
untuk menjembatani harapan-harapan yang dimiliki oleh pasangan terhadap
pasangannya dan pernikahan yang mereka inginkan yang belum sempat atau belum
bisa dibicarakan sebelumnya dengan dibantu oleh tenaga profesional
psikolog/konselor pernikahan.
B. SARAN
Dalam makalah ini kami membahas tentang konseling Pranikah.
Berdasarkan kesimpulan di atas. Penulis menyadari, bahwa dalam makalah ini
masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritikan dan saran sangat
kami harapkan, guna perbaikan makalah kami di masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Bimo Walgito. 2004. Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Yogyakarta : Andi
Offset
Digilib.uin-suka.ac.id di akses pada 06 November 2019,
jam 17 : 30.
Http:// Suci-anak pertanian Urgensi Konseling
Pra- Nikah.htm di akses pada 05 November
2019, jam 17:00.
Latipun. 2010. Psikologi Konseling. Malang :
UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang.
[1]Tim
Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 2002), hal. 891
[2]W.
J. S. Poorwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1993), hal.676-677
[4] Latipun, Psikologi Konseling, (Malang: UPT Penerbitan Universitas
Muhammadiyah Malang,2010), hal.154
[5]Ibid
78-79



0 komentar:
Posting Komentar